Ujian Akhir Sekolah (UAS) di SMK Negeri 1 Barumun merupakan salah satu bentuk evaluasi pembelajaran yang dilaksanakan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Ujian ini biasanya dilaksanakan di akhir tahun ajaran, khususnya untuk siswa kelas XII sebagai salah satu syarat kelulusan.
Tujuan Ujian Akhir Sekolah:
-
Mengukur kompetensi siswa berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
-
Menilai penguasaan materi pelajaran sesuai dengan Kurikulum yang berlaku.
-
Menjadi salah satu dasar penentuan kelulusan siswa dari satuan pendidikan.
Mata Pelajaran yang Diujikan:
Ujian meliputi:
-
Mata pelajaran umum, seperti Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan Pendidikan Agama.
-
Mata pelajaran kejuruan, sesuai dengan program keahlian masing-masing siswa (misalnya: Teknik Komputer dan Jaringan, Akuntansi, Otomatisasi Tata Kelola Perkantoran, dsb.).
Bentuk Ujian:
-
Dilaksanakan secara daring (online) di ruang kelas sekolah dengan pengawasan dari guru pengawas.
Penyelenggaraan:
-
Diselenggarakan oleh satuan pendidikan (sekolah), namun tetap mengikuti pedoman dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
-
Jadwal dan teknis pelaksanaan ditetapkan oleh pihak sekolah, melalui rapat dewan guru dan kepala sekolah.
Penilaian dan Kelulusan:
-
Nilai UAS merupakan salah satu komponen dalam penilaian akhir siswa, bersama dengan nilai rapor dan praktik kerja industri (PKL).
-
Penetapan kelulusan dilakukan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan yang berlaku.
Tuliskan Komentar Anda